Gelar Private Party di Bali, 4 Bule dan Pengelola Vila Hanya Ditegur
Selasa, 14 April 2020 - 19:39 WIB
BADUNG - Polres Badung, Bali hanya memberi peringatan keras kepada pengelola Villa Ombak Luxury Residence serta empat orang WNA penghuni vila Nomor C 12B tempat berlangsungnya private party yang menghebohkan dunia maya. Padahal di tengah ancaman pandemi virus Corona (Covid-19) pemerintah sesungguhnya terus menggencarkan penerapan social distancing dan physical distancing sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19.
Selain itu Pemerintah Kabupaten Badung juga telah mengeluarkan edaran tentang penutupan sementara obyek-obyek wisata termasuk di dalamnya kegiatan-kegiatan yang mengundang keramaian atau berkumpulnya massa.
Aturan itu terbit sejak 31 Maret hingga 21 April 2020 sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran pandemi Corona. Sayangnya imbauan ini justru tak dihiraukan sekelompok WNA sehingga menuai kecaman masyarakat.
Sebelumnya video party atau pesta ulang tahun berdurasi sekitar 1,5 menit yang digelar puluhan wisatawan asing di Villa Ombak Luxury Residence, Desa Cemagi, Mengwi, Badung, Bali beredar luas di media sosial.
Sehingga aparat kepolisian dari Reskrim Polres Badung bersama Polsek Mengwi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan termasuk meminta keterangan empat WNA yang menghuni villa nomor C 12B. Tak hanya meminta keterangan keempat penghuni villa aparat juga memeriksa kelengkapan administrasi terutama visa keempatnya.
Pasca-penyelidikan tersebut Kapolres Badung AKBP Roby Setiadi membenarkan bahwa acara private party digelar untuk merayakan ulang tahun ke-21 Mahmoud Gamal Mahrous Attiya pria berkewarganegaraan Mesir.
"Semula tamu yang diundang hanya beberapa orang saja namun pesta berubah ramai karena rekan yang diundang kembali mengajak teman lainnya sehingga ada sekitar 40 orang yang diduga menghadiri private party tersebut," kata dia.
Namun terkait kelanjutan penyidikan kasus yang ramai di dunia maya tersebut Roby Setiadi menyatakan aparat tak bisa menjerat secara hukum pihak pengelola villa maupun keempat WNA, sebab tak ada dasar hukumnya.
Saat dimintai keterangan pengelola vila maupun keempat WNA hanya mendapat peringatan keras dan keduanya berjanji tak lagi mengulang perbuatannya. Kedua pihak juga diingatkan agar senantiasa mengikuti imbauan pemerintah RI berkaitan dengan penerapan social distancing dan physical distancing.
Selain itu Pemerintah Kabupaten Badung juga telah mengeluarkan edaran tentang penutupan sementara obyek-obyek wisata termasuk di dalamnya kegiatan-kegiatan yang mengundang keramaian atau berkumpulnya massa.
Aturan itu terbit sejak 31 Maret hingga 21 April 2020 sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran pandemi Corona. Sayangnya imbauan ini justru tak dihiraukan sekelompok WNA sehingga menuai kecaman masyarakat.
Sebelumnya video party atau pesta ulang tahun berdurasi sekitar 1,5 menit yang digelar puluhan wisatawan asing di Villa Ombak Luxury Residence, Desa Cemagi, Mengwi, Badung, Bali beredar luas di media sosial.
Sehingga aparat kepolisian dari Reskrim Polres Badung bersama Polsek Mengwi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan termasuk meminta keterangan empat WNA yang menghuni villa nomor C 12B. Tak hanya meminta keterangan keempat penghuni villa aparat juga memeriksa kelengkapan administrasi terutama visa keempatnya.
Pasca-penyelidikan tersebut Kapolres Badung AKBP Roby Setiadi membenarkan bahwa acara private party digelar untuk merayakan ulang tahun ke-21 Mahmoud Gamal Mahrous Attiya pria berkewarganegaraan Mesir.
"Semula tamu yang diundang hanya beberapa orang saja namun pesta berubah ramai karena rekan yang diundang kembali mengajak teman lainnya sehingga ada sekitar 40 orang yang diduga menghadiri private party tersebut," kata dia.
Namun terkait kelanjutan penyidikan kasus yang ramai di dunia maya tersebut Roby Setiadi menyatakan aparat tak bisa menjerat secara hukum pihak pengelola villa maupun keempat WNA, sebab tak ada dasar hukumnya.
Saat dimintai keterangan pengelola vila maupun keempat WNA hanya mendapat peringatan keras dan keduanya berjanji tak lagi mengulang perbuatannya. Kedua pihak juga diingatkan agar senantiasa mengikuti imbauan pemerintah RI berkaitan dengan penerapan social distancing dan physical distancing.
(sms)
tulis komentar anda