551 Pengendara Kena Tilang ETLE Sampai Hari Ketiga Lebaran

Sabtu, 13 April 2024 - 18:19 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sebanyak 551 pengendara telah diberikan sanksi karena melanggar lalu lintas. Foto/Humas Polri
JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sebanyak 551 pengendara telah diberikan sanksi karena melanggar lalu lintas.

Mereka, kata Trunoyudo, melakukan pelanggaran lalu lintas pada hari ketiga Lebaran 2024, dan tertangkap Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik.



"Sebanyak 551 (pengendara dikenakan sanksi) tilang ETLE," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/4/2024).

Baca juga: Tilang ETLE Turunkan Pelanggaran Lalu Lintas hingga 44%
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!