2 Peracik Sabu Happy Water di Semarang Diupah Rp1 Juta Per Hari
Kamis, 04 April 2024 - 13:07 WIB
SEMARANG - Dua tersangka peracik sabu dan happy water di TKP Perumahan Ngesrep Hill nomor 8B1, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang diupah masing-masing Rp1 juta per hari.
Mereka masing-masing juga dijanjikan mendapat bonus sebesar Rp500 juta jika sudah selesai memproduksi semuanya.
Dua tersangka itu adalah PR dan F. Keduanya beralamat di Bogor, Jawa Barat.
“Keduanya residivis kasus narkoba,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di TKP, Kamis (4/4/2024).
Berdasar interogasi kepada dua tersangka, mereka mengaku memproduksi narkoba tersebut atas perintah dari seseorang yang berinisial KA (buronan).
Mereka saling kenal ketika sama-sama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bogor.
“Tersangka PR dan F dipandu saudara KA melalui video call (pembuatannya),” sambungnya.
Mereka masing-masing juga dijanjikan mendapat bonus sebesar Rp500 juta jika sudah selesai memproduksi semuanya.
Baca Juga
Dua tersangka itu adalah PR dan F. Keduanya beralamat di Bogor, Jawa Barat.
“Keduanya residivis kasus narkoba,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di TKP, Kamis (4/4/2024).
Berdasar interogasi kepada dua tersangka, mereka mengaku memproduksi narkoba tersebut atas perintah dari seseorang yang berinisial KA (buronan).
Mereka saling kenal ketika sama-sama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bogor.
“Tersangka PR dan F dipandu saudara KA melalui video call (pembuatannya),” sambungnya.
tulis komentar anda