Tak Layak Konsumsi, 15 Box Ikan Ilegal di NTT Dimusnahkan
Rabu, 03 April 2024 - 18:53 WIB
Baca Juga: Miris, Beras Program BPNT Berwarna Kuning Tak Layak Konsumsi
"Ikan tersebut tidak didasari prosedur yang tepat, di mana seharusnya dilakukan pembongkaran melalui pelabuhan dan pihak karantina ikan untuk memastikan ikan layak dikonsumsi atau tidak," kata Ipda Beggie.
Ipda Beggie menambahkan bahwa pemusnahan ikan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/A/08/IV/2024/Sek Insut/Res.TTU/Polda NTT, tanggal 2 April 2024.
"Ikan sebanyak 15 box yang diamankan itu lantaran tidak memiliki dokumen asal ikan, tidak sesuai prosedur karantina ikan, tidak memiliki surat karantina ikan dan bongkar di luar wilayah Kepabeanan," jelas Ipda Beggie.
"Pemusnahan ikan tersebut sudah ditindaklanjuti secara proses hukum sesuai aturan yang berlaku karena ikan yang didatangkan dari daerah asal pengeluaran Kabupaten Alor tidak sesuai aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia," pungkasnya.
"Ikan tersebut tidak didasari prosedur yang tepat, di mana seharusnya dilakukan pembongkaran melalui pelabuhan dan pihak karantina ikan untuk memastikan ikan layak dikonsumsi atau tidak," kata Ipda Beggie.
Ipda Beggie menambahkan bahwa pemusnahan ikan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/A/08/IV/2024/Sek Insut/Res.TTU/Polda NTT, tanggal 2 April 2024.
"Ikan sebanyak 15 box yang diamankan itu lantaran tidak memiliki dokumen asal ikan, tidak sesuai prosedur karantina ikan, tidak memiliki surat karantina ikan dan bongkar di luar wilayah Kepabeanan," jelas Ipda Beggie.
"Pemusnahan ikan tersebut sudah ditindaklanjuti secara proses hukum sesuai aturan yang berlaku karena ikan yang didatangkan dari daerah asal pengeluaran Kabupaten Alor tidak sesuai aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia," pungkasnya.
(hri)
Lihat Juga :