Tersangka Pembunuhan Praka S Terancam Hukuman Lebih dari 15 Tahun Penjara

Rabu, 03 April 2024 - 16:43 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3. Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2 yakni 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman hukumannya 7 tahun.

Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm Rico Sirait menceritakan kronologi Praka S ditemukan tergeletak bersimbah darah di Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi, Jumat (29/3/2024).

Rico mendapat informasi Praka S meninggal dunia dari sekuriti rumah sakit yang menanganinya. "Saat sekuriti RSUD melaporkan ada anggota TNI meninggal di RS kami mengecek baru kami tanyakan ini gimana kejadian kecelakaannya kan laporannya kecelakaan. Kami hanya sampai batas menerima laporan kemudian membantu mengkomunikasikan dengan satuan tempat prajurit itu berasal yaitu anggota Pomdam III Siliwangi. Tindak lanjut dan sebagainya ada di satuannya," ujar Rico.

Menurut dia, ada luka di kepala dan tangan Praka S. Korban meninggal setelah dibawa ke rumah sakit dan diduga meninggal karena kehabisan darah.

Berdasarkan laporan yang diterima, Praka S sempat meminta tolong kepada warga untuk membawanya ke rumah sakit. Praka S juga mengaku sebagai anggota TNI ke warga.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!