Tersangka Pembunuhan Praka S Terancam Hukuman Lebih dari 15 Tahun Penjara
Rabu, 03 April 2024 - 16:43 WIB
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra bersama jajaran TNI menggelar jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (3/4/2024). Foto: iNews Media/Irfan Maruf
JAKARTA - Pria berinisial AWR telah ditangkap dan sudah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan anggota TNI Praka S meninggal dunia. Sebelumnya, tersangka berusaha kabur ke Palembang, Sumatera Selatan.
"Identitas pelaku atas nama AWR lahir di Bogor dan alamatnya ada di Bekasi," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Rabu (3/4/2024).
AWR ditangkap saat hendak kabur dari Bekasi melalui Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. "Tersangka naik bus yang direncanakan kabur ke rumah ayahnya di Palembang, Sumsel," ujar Wira.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Praka S Ditangkap, Kini Diperiksa di Polda Metro Jaya
"Identitas pelaku atas nama AWR lahir di Bogor dan alamatnya ada di Bekasi," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Rabu (3/4/2024).
AWR ditangkap saat hendak kabur dari Bekasi melalui Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. "Tersangka naik bus yang direncanakan kabur ke rumah ayahnya di Palembang, Sumsel," ujar Wira.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Praka S Ditangkap, Kini Diperiksa di Polda Metro Jaya
Lihat Juga :