Tersangka Pembunuhan Praka S Terancam Hukuman Lebih dari 15 Tahun Penjara

Rabu, 03 April 2024 - 16:43 WIB
loading...
Tersangka Pembunuhan...
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra bersama jajaran TNI menggelar jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (3/4/2024). Foto: iNews Media/Irfan Maruf
A A A
JAKARTA - Pria berinisial AWR telah ditangkap dan sudah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan anggota TNI Praka S meninggal dunia. Sebelumnya, tersangka berusaha kabur ke Palembang, Sumatera Selatan.

"Identitas pelaku atas nama AWR lahir di Bogor dan alamatnya ada di Bekasi," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Rabu (3/4/2024).

AWR ditangkap saat hendak kabur dari Bekasi melalui Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. "Tersangka naik bus yang direncanakan kabur ke rumah ayahnya di Palembang, Sumsel," ujar Wira.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Praka S Ditangkap, Kini Diperiksa di Polda Metro Jaya

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3. Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2 yakni 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman hukumannya 7 tahun.

Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm Rico Sirait menceritakan kronologi Praka S ditemukan tergeletak bersimbah darah di Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi, Jumat (29/3/2024).

Rico mendapat informasi Praka S meninggal dunia dari sekuriti rumah sakit yang menanganinya. "Saat sekuriti RSUD melaporkan ada anggota TNI meninggal di RS kami mengecek baru kami tanyakan ini gimana kejadian kecelakaannya kan laporannya kecelakaan. Kami hanya sampai batas menerima laporan kemudian membantu mengkomunikasikan dengan satuan tempat prajurit itu berasal yaitu anggota Pomdam III Siliwangi. Tindak lanjut dan sebagainya ada di satuannya," ujar Rico.

Menurut dia, ada luka di kepala dan tangan Praka S. Korban meninggal setelah dibawa ke rumah sakit dan diduga meninggal karena kehabisan darah.

Berdasarkan laporan yang diterima, Praka S sempat meminta tolong kepada warga untuk membawanya ke rumah sakit. Praka S juga mengaku sebagai anggota TNI ke warga.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Rekomendasi
Iran Bisa Terima Rp894...
Iran Bisa Terima Rp894 Triliun dalam Bentuk Keringanan Sanksi sesuai Kesepakatan Akhir
Netanyahu Ingin Israel...
Netanyahu Ingin Israel Bebaskan Diri dari Ketergantungan Persenjataan pada AS
Potensi Sensus Ekonomi...
Potensi Sensus Ekonomi Melahirkan Ribuan Keputusan
Berita Terkini
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Warga Jakarta Bangun...
Warga Jakarta Bangun Gerakan Bersama Perangi Polusi Udara
Infografis
Hukuman Syahrul Yasin...
Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved