Rebutan Penumpang Berujung Penganiayaan, Sopir Angkot di Pringsewu Ditangkap

Rabu, 03 April 2024 - 15:12 WIB
Korban yang tidak terima dengan perlakuan Sul kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Petugas yang bergerak cepat berhasil menangkap Sul di rumahnya pada Selasa (2/4/2024) dini hari.

Kepada polisi, Sul mengakui perbuatannya dan mengaku nekat melakukan penganiayaan karena frustrasi dengan tindakan HB yang sering kali menyerobot calon penumpangnya.

Akibat perbuatannya, Sul kini dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!