Truk Sumbu 3 ke Atas Dilarang Melintas di Jabar selama Arus Mudik dan Balik Lebaran
Rabu, 03 April 2024 - 14:47 WIB
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo memberikan keterangan terkait kesiapan pengamanan arus mudik dan balik Lebaran 2024 di Bandung, Rabu (3/4/2024). Foto/MPI/Agus Warsudi
BANDUNG - Truk sumbu tiga ke atas dilarang melintas di Jawa Barat selama arus mudik dan balik Lebaran 2024, mulai 5 hingga 16 April 2024. Truk yang kedapatan tetap melintas akan dihalau dan diwajibkan parkir di lokasi yang telah ditentukan.
Larangan itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)/67/11/2024 yang mengatur tentang pembatasan operasional angkutan barang.
Baca juga: Puncak Arus Mudik Lebaran 2024 Diprediksi 5 April
"Namun ada pengecualian bagi kendaraan angkutan barang sumbu 3 ke atas bermuatan sembako, BBM, dan obat-obatan tetap boleh melintas," kata Direktur Direktorat Lalu LIntas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Pol Wibowo seusai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2024 di depan Gedung Sate, Bandung, Rabu (3/4/2024).
Larangan itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)/67/11/2024 yang mengatur tentang pembatasan operasional angkutan barang.
Baca juga: Puncak Arus Mudik Lebaran 2024 Diprediksi 5 April
"Namun ada pengecualian bagi kendaraan angkutan barang sumbu 3 ke atas bermuatan sembako, BBM, dan obat-obatan tetap boleh melintas," kata Direktur Direktorat Lalu LIntas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Pol Wibowo seusai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2024 di depan Gedung Sate, Bandung, Rabu (3/4/2024).
Lihat Juga :