Menghina Nabi Muhammad, Komika Aulia Rakhman Didakwa Pasal Penistaan Agama

Selasa, 02 April 2024 - 17:47 WIB
Usai mendengar pembaca surat dakwaan itu, Aulia Rakhman melalui penasihat hukumnya mengaku menerima dakwaan tersebut.

"Klien kami menerima isi dakwaan JPU yang tadi disampaikan, sehingga oleh Hakim sidang akan kembali gelar pekan depan dengan agenda pembuktian atau keterangan saksi," kata Cik Ali selaku penasihat hukum Aulia.

Sebelumnya, Komika Aulia Rakhman terjerat permasalahan hukum setelah videonya viral di media sosial saat membawakan materi stand up komedi pada acara kampanye Anies Baswedan di Bandarlampung beberapa waktu lalu.

Baca juga: Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Dititipkan ke Lapas Indramayu

Materi yang dibawakannya dinilai menghina Nabi Muhammad. Berikut materi yang dibawakannya pada acara tersebut.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!