Menghina Nabi Muhammad, Komika Aulia Rakhman Didakwa Pasal Penistaan Agama
Selasa, 02 April 2024 - 17:47 WIB
Komika Aulia Rakhman menjalani sidang perdana di PN Tanjung Karang, Bandarlampung dan didakwa tentang penistaan agama karena menghina Nabi Muhammad. Foto/MPI/Ira Widyanti
BANDARLAMPUNG - Komika Aulia Rakhman menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Lampung. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana itu, Aulia didakwa melanggar Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama karena menghina Nabi Muhammad.
"Bahwa terdakwa dengan sengaja di depan umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ujar Kandra dikutip Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Begini Respons Ridwan Kamil
"Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penodaan agama atau ujaran kebencian terhadap suatu golongan," lanjutnya.
"Bahwa terdakwa dengan sengaja di depan umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ujar Kandra dikutip Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Begini Respons Ridwan Kamil
"Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penodaan agama atau ujaran kebencian terhadap suatu golongan," lanjutnya.
Lihat Juga :