Gerebek Rumah Kos di Sukabumi, Polisi Temukan 29 Paket Sabu-sabu dan 4.270 Tramadol Hexymer

Selasa, 02 April 2024 - 16:23 WIB
Baca juga; Polisi Bekuk Bandar Narkoba di Indramayu, 3 Kg Ganja Kering Diamankan

Tersangka RIS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan RS dan YS, terancam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!