Gerebek Rumah Kos di Sukabumi, Polisi Temukan 29 Paket Sabu-sabu dan 4.270 Tramadol Hexymer
Selasa, 02 April 2024 - 16:23 WIB
Sedangkan dari kasus peredaran obat berbahaya, Satnarkoba mengamankan barang bukti sediaan farmasi tanpa izin edar berupa 2270 butir pil Tramadol HCI 50 MG, 2000 butir pil Hexymer dan sebuah telepon genggam dari tangan RS dan RY.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi menuturkan, sabu-sabu tersebut diperoleh setelah melakukan penggeledahan di kamar kos RIS.
Adapun ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang berhasil diamankan tersebut diperoleh dari B yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) untuk diedarkan kembali di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi.
“Alhamdulilah, kami kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa izin edar dan mengamankan 3 terduga pelaku," ujar Wahyudi, Selasa (2/4/2024).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi menuturkan, sabu-sabu tersebut diperoleh setelah melakukan penggeledahan di kamar kos RIS.
Adapun ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang berhasil diamankan tersebut diperoleh dari B yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) untuk diedarkan kembali di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi.
“Alhamdulilah, kami kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa izin edar dan mengamankan 3 terduga pelaku," ujar Wahyudi, Selasa (2/4/2024).
Lihat Juga :