Gerebek Rumah Kos di Sukabumi, Polisi Temukan 29 Paket Sabu-sabu dan 4.270 Tramadol Hexymer

Selasa, 02 April 2024 - 16:23 WIB
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menemukan 29 paket sabu-sabu siap edar dan 4.270 butir tramadol hexymer saat menggerebek rumah kos di Kampung Babakan Bandung, Kecamatan Citamiang. Foto/Dharmawan Hadi
SUKABUMI - Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menemukan 29 paket sabu-sabu siap edar dan 4.270 butir tramadol hexymer saat menggerebek rumah kos di Kampung Babakan Bandung, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

Polisi juga menciduk 3 orang pemilik sabu-sabu dan obat berbahaya tersebut berinisial RIS (27), RS (23), dan YS (24). Mereka ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.

Dari RIS polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 29 paket sabu-sabu siap edar dengan berat keseluruhan 24,62 gram, 1 unit timbangan digital dan 1 unit telepon genggam.





Sedangkan dari kasus peredaran obat berbahaya, Satnarkoba mengamankan barang bukti sediaan farmasi tanpa izin edar berupa 2270 butir pil Tramadol HCI 50 MG, 2000 butir pil Hexymer dan sebuah telepon genggam dari tangan RS dan RY.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi menuturkan, sabu-sabu tersebut diperoleh setelah melakukan penggeledahan di kamar kos RIS.



Adapun ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang berhasil diamankan tersebut diperoleh dari B yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) untuk diedarkan kembali di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi.

“Alhamdulilah, kami kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa izin edar dan mengamankan 3 terduga pelaku," ujar Wahyudi, Selasa (2/4/2024).



Tersangka RIS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan RS dan YS, terancam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(wib)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content