3 Pencuri Motor Diringkus Polisi di Mojokerto, 10 Motor Diamankan
Selasa, 02 April 2024 - 08:03 WIB
Baca Juga: Kabur dari Mojokerto, Pencuri Spesialis Motor Ditembak di Atap Rumah Warga di Sidoarjo
"Tersangka B-A merupakan residivis kasus pencurian, M-Z residivis kasus pencurian dan kekerasan, dan R-P residivis kasus pencurian dan penggelapan," ujar Daniel.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat dua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Kini, mereka ditahan di sel tahanan Polres Mojokerto Kota.
"Tersangka B-A merupakan residivis kasus pencurian, M-Z residivis kasus pencurian dan kekerasan, dan R-P residivis kasus pencurian dan penggelapan," ujar Daniel.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat dua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Kini, mereka ditahan di sel tahanan Polres Mojokerto Kota.
(hri)
Lihat Juga :