3 Pencuri Motor Diringkus Polisi di Mojokerto, 10 Motor Diamankan

Selasa, 02 April 2024 - 08:03 WIB
Baca Juga: Kabur dari Mojokerto, Pencuri Spesialis Motor Ditembak di Atap Rumah Warga di Sidoarjo

"Tersangka B-A merupakan residivis kasus pencurian, M-Z residivis kasus pencurian dan kekerasan, dan R-P residivis kasus pencurian dan penggelapan," ujar Daniel.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat dua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Kini, mereka ditahan di sel tahanan Polres Mojokerto Kota.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!