3 Pencuri Motor Diringkus Polisi di Mojokerto, 10 Motor Diamankan
Selasa, 02 April 2024 - 08:03 WIB
MOJOKERTO - Tiga komplotan pencuri sepeda motor dibekuk oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita sepuluh sepeda motor hasil curian di Kota Mojokerto dan Surabaya.
Kasus ini terungkap setelah adanya rekaman CCTV saat pelaku melakukan aksinya di depan sebuah kedai minuman di Jalan Empu Nala, Kota Mojokerto. Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku beraksi dengan cepat dan hanya membutuhkan waktu beberapa detik untuk membuka kunci motor dan membawanya kabur.
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku pertama berinisial B-A, warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Dari keterangan B-A, polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya, yaitu M-Z, warga Kelurahan Jagalan, Kota Mojokerto dan R-P, warga Kecamatan Kedinding, Kota Surabaya.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, para pelaku merupakan residivis yang baru saja keluar dari lapas dengan kasus yang berbeda-beda.
"Tersangka B-A merupakan residivis kasus pencurian, M-Z residivis kasus pencurian dan kekerasan, dan R-P residivis kasus pencurian dan penggelapan," ujar Daniel.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat dua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Kini, mereka ditahan di sel tahanan Polres Mojokerto Kota.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Kasus ini terungkap setelah adanya rekaman CCTV saat pelaku melakukan aksinya di depan sebuah kedai minuman di Jalan Empu Nala, Kota Mojokerto. Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku beraksi dengan cepat dan hanya membutuhkan waktu beberapa detik untuk membuka kunci motor dan membawanya kabur.
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku pertama berinisial B-A, warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Dari keterangan B-A, polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya, yaitu M-Z, warga Kelurahan Jagalan, Kota Mojokerto dan R-P, warga Kecamatan Kedinding, Kota Surabaya.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, para pelaku merupakan residivis yang baru saja keluar dari lapas dengan kasus yang berbeda-beda.
Baca Juga
"Tersangka B-A merupakan residivis kasus pencurian, M-Z residivis kasus pencurian dan kekerasan, dan R-P residivis kasus pencurian dan penggelapan," ujar Daniel.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat dua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Kini, mereka ditahan di sel tahanan Polres Mojokerto Kota.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(hri)
tulis komentar anda