3 Pencuri Motor Diringkus Polisi di Mojokerto, 10 Motor Diamankan

Selasa, 02 April 2024 - 08:03 WIB
Salah satu pelaku pencuri sepeda motor memperagakan cara mencuri setelah dibekuk oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Foto/Ist
MOJOKERTO - Tiga komplotan pencuri sepeda motor dibekuk oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita sepuluh sepeda motor hasil curian di Kota Mojokerto dan Surabaya.

Kasus ini terungkap setelah adanya rekaman CCTV saat pelaku melakukan aksinya di depan sebuah kedai minuman di Jalan Empu Nala, Kota Mojokerto. Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku beraksi dengan cepat dan hanya membutuhkan waktu beberapa detik untuk membuka kunci motor dan membawanya kabur.

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku pertama berinisial B-A, warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Dari keterangan B-A, polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya, yaitu M-Z, warga Kelurahan Jagalan, Kota Mojokerto dan R-P, warga Kecamatan Kedinding, Kota Surabaya.



Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, para pelaku merupakan residivis yang baru saja keluar dari lapas dengan kasus yang berbeda-beda.



"Tersangka B-A merupakan residivis kasus pencurian, M-Z residivis kasus pencurian dan kekerasan, dan R-P residivis kasus pencurian dan penggelapan," ujar Daniel.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat dua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Kini, mereka ditahan di sel tahanan Polres Mojokerto Kota.
(hri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content