Pemkot Bandung Ajukan Syarat Ini Jika Konser Musik Digelar

Minggu, 16 Agustus 2020 - 16:43 WIB
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, konser musik sangat memungkinkan untuk kembali digelar asalkan penyelenggara event berkomitmen menerapkan protokol kesehatan secara ketat.Para pelaku event harus mengajukan permohonan perizinan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung. Setelah itu, Pemkot bersama Disbudpar akan meninjau dan mengevaluasi penerapan protokol kesehatannya. "Yakinkan Pemkot Bandung yang akan membuat regulasi bahwa konser musik tetap menerapkan standar protokol sangat ketat," kata Yana.

Permohonan izin itu, ujar Yana, tidak bisa disampaikan secara kolektif atau melalui asosiasi. Masing-masing penyelenggara konser harus membuat surat permohonan sendiri. "Dengan begitu, kami bisa sharing, saling diskusi tentang protokol kesehatan," ujar Wakil Wali Kota. (Baca: Atraksi Kesenian Lokal Akan Meriahkan Pendaftaran DPD Perindo se-Jabar )

Sementara itu, Kepala Disbudpar Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari menuturkan, Pemkot Bandung sangat memperhatikan masalah COVID-19 yang berdampak terhadap kesehatan dan ekonomi. Apalagi sektor pariwisata Kota Bandung menjadi salah satu penyumbang terbesar pendapatan asli daerah. Karena itu, Pemkot juga terus melakukan evaluasi dan pembaruan peraturan di masa adaptasi kebiasaan baru ini.

"Contohnya, kami merevisi "drive in" sinema Padahal 'drive in' tidak hanya sinema, tapi konser musik juga bisa. Live music pun asalnya tidak boleh, sekarang cafe, hotel, dan wedding sudah bisa melaksanakan. Termasuk tempat hiburan. Tapi dengan penerapan standar protokol kesehatan," pungkas Kenny.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!