16.336 Napi di Jabar Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 2024

Senin, 01 April 2024 - 13:44 WIB
"Remisi Khusus I adalah remisi khusus Idul Fitri yang diberikan kepada narapidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan remisi khusus Idul Fitri tersebut yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas," ujar Robianto.



Kadivpas menuturkan, narapidana yang diusulkan mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas yakni sebanyak 128 orang. Lapas Klas IIA Cikarang jadi lapas terbanyak yang mengusulkan narapidananya agar mendapat Remisi Khusus II dengan angka 15 orang. "Jumlah Remisi Khusus II 128," tutur dia.

Baca juga: 121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas

Jika disetujui, usulan itu akan disahkan oleh unsur terkait di Kementerian Hukum dan HAM. "Ini baru usulan," ucap Robianto.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!