16.336 Napi di Jabar Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 2024
Senin, 01 April 2024 - 13:44 WIB
Sebanyak 16.208 narapidana di Jabar diusulkan dapat Remisi Khusus Idul Fitri. Mereka bakal mendapat pengurangan masa hukuman dari 15 hari hingga 2 bulan. Foto/Ilustrasi/Ist
BANDUNG - Sebanyak 16.208 narapidana rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) Jabar diusulkan Remisi Khusus I Idul Fitri 2024 (Remisi Lebaran).
Mereka bakal mendapatkan pengurangan masa hukuman dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca juga: Jangan Obral Remisi Lebaran untuk Narapidana Korupsi
"Sebanyak 3.187 napi diusulkan dapat remisi 15. Satu bulan untuk 10.406 napi, 2.210 napi 1 bulan 15 hari, dan 405 napi diusulkan 2 bulan remisi," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar Robianto kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Mereka bakal mendapatkan pengurangan masa hukuman dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca juga: Jangan Obral Remisi Lebaran untuk Narapidana Korupsi
"Sebanyak 3.187 napi diusulkan dapat remisi 15. Satu bulan untuk 10.406 napi, 2.210 napi 1 bulan 15 hari, dan 405 napi diusulkan 2 bulan remisi," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar Robianto kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Lihat Juga :