Libur Lebaran 6-15 April 2024, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Minggu, 31 Maret 2024 - 08:24 WIB
Baca juga: Menhub Pastikan Kelancaran Angkutan Kereta Lebaran 2024

Sebagai diketahui bersama, aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pada Pergub itu, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta dibagi menjadi dua periode dalam sehari, yaitu pagi hari dan sore hingga malam hari.

Pada pagi hari, ganjil genap di Jakarta berlangsung dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Sedangkan sore hari, ganjil genap di Jakarta dimulai dari pukul 16.00-21.00 WIB.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!