Libur Lebaran 6-15 April 2024, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Minggu, 31 Maret 2024 - 08:24 WIB
Polda Metro Jaya mengumumkan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Libur Lebaran , Polda Metro Jaya mengumumkan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Informasi ini disampaikan Polda Metro Jaya melalui laman resmi X TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro. Polda Metro Jaya menyebutkan, kebijakan ganjil genap itu ditiadakan sejak tanggal 6-15 April 2024.



"Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idulfitri 1445 H kebijakan ganjil Ggnap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024," demikian keterangan yang disampaikan TMC Polda Metro yang dilihat Minggu (31/3/2024).

TMC Polda Metro menjelaskan, keputusan itu diambil berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan hari Sabtu, Minggu dan hari libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!