Libur Lebaran 6-15 April 2024, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Minggu, 31 Maret 2024 - 08:24 WIB
Polda Metro Jaya mengumumkan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Libur Lebaran , Polda Metro Jaya mengumumkan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Informasi ini disampaikan Polda Metro Jaya melalui laman resmi X TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro. Polda Metro Jaya menyebutkan, kebijakan ganjil genap itu ditiadakan sejak tanggal 6-15 April 2024.
"Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idulfitri 1445 H kebijakan ganjil Ggnap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024," demikian keterangan yang disampaikan TMC Polda Metro yang dilihat Minggu (31/3/2024).
TMC Polda Metro menjelaskan, keputusan itu diambil berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan hari Sabtu, Minggu dan hari libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Informasi ini disampaikan Polda Metro Jaya melalui laman resmi X TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro. Polda Metro Jaya menyebutkan, kebijakan ganjil genap itu ditiadakan sejak tanggal 6-15 April 2024.
"Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idulfitri 1445 H kebijakan ganjil Ggnap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024," demikian keterangan yang disampaikan TMC Polda Metro yang dilihat Minggu (31/3/2024).
TMC Polda Metro menjelaskan, keputusan itu diambil berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan hari Sabtu, Minggu dan hari libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Lihat Juga :