2 Kepsek di Langkat Jadi Tersangka Suap Penerimaan Guru PPPK
Jum'at, 29 Maret 2024 - 17:51 WIB
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. Foto/Ist
MEDAN - Dua kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Langkat , Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penerimaan guru berstatus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Kedua tersangka adalah Awaludin, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat; dan Rahayu Ningsih, Kepala Sekolah Dasar (SD) 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, membenarkan penetapan tersangka tersebut. "Ya saat ini Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat," ujar Hadi, Jumat (29/3/2024).
Hadi belum menjelaskan secara detail peran kedua tersangka dalam kasus ini. Namun, ia memastikan penetapan tersangka sudah berdasarkan hasil penyelidikan dan memenuhi ketentuan hukum.
Kedua tersangka adalah Awaludin, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat; dan Rahayu Ningsih, Kepala Sekolah Dasar (SD) 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, membenarkan penetapan tersangka tersebut. "Ya saat ini Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat," ujar Hadi, Jumat (29/3/2024).
Hadi belum menjelaskan secara detail peran kedua tersangka dalam kasus ini. Namun, ia memastikan penetapan tersangka sudah berdasarkan hasil penyelidikan dan memenuhi ketentuan hukum.
Lihat Juga :