Polisi Kembalikan HP dan Akun Medsos, Aiman Witjaksono: Tonggak Penegakan Demokrasi
Kamis, 28 Maret 2024 - 12:40 WIB
"Ada pesan penting yang disampaikan MK terkait pembatalan pasal karet, pasal 14, 15, pasal 310, dan 27 ITE, itu kemudian menjadi semangat ada pasal tak relevan dimana era demokrasi yang harus kita rawat dan tumbuh kembangkan bersama itu harus kita jaga. Itu semangat bagi kami yang terus perjuangkan suara kritis dan merawat demokrasi, bertindak secara proporsional," tuturnya.
Aiman pun sempat menunjukan handphone berisi simcard yang sempat disita polisi itu pada awak media. Selain simcard, polisi juga telah mengembalikan penguasaan akun medsos milik Aiman, yakni akun Instagram dan email.
Baca juga: Datangi Polda Metro Jaya, Aiman Witjaksono Dapat Surat Penghentian Kasusnya
"Intinya saya pegang handphone ini, ini yang sempat disita penyidik Polda Metro Jaya dan Alhamdulillah sekarang sudah kembali, terkait SP3 dari pasal yang dilaporkan pada saya yaitu pasal 14 dan 15 UU Peraturan Hukum Pidana tahun 1946," kata Aiman.
Aiman pun sempat menunjukan handphone berisi simcard yang sempat disita polisi itu pada awak media. Selain simcard, polisi juga telah mengembalikan penguasaan akun medsos milik Aiman, yakni akun Instagram dan email.
Baca juga: Datangi Polda Metro Jaya, Aiman Witjaksono Dapat Surat Penghentian Kasusnya
"Intinya saya pegang handphone ini, ini yang sempat disita penyidik Polda Metro Jaya dan Alhamdulillah sekarang sudah kembali, terkait SP3 dari pasal yang dilaporkan pada saya yaitu pasal 14 dan 15 UU Peraturan Hukum Pidana tahun 1946," kata Aiman.
(cip)
Lihat Juga :