Brak! 2 Polantas Polresta Padang Nyaris Tewas Ditabrak Sopir Ambulans Mabuk

Kamis, 28 Maret 2024 - 07:51 WIB
“Kedua personil tersebut sudah mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Polda Sumbar,” katanya.

Menurut dia, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sopir ambulans itu dalam keadaan mabuk. ”Sopir ini terlihat bingung (mabuk), hasil tes urine menunjukkan hasil positif untuk narkoba jenis sabu dan ia mengaku baru saja mengonsumsinya,” ucapnya.

Bagi pelanggar akan disangkakan dengan pasal 310 ayat 3 tentang kelalaian berkendara yang menyebabkan kecelakaan kepada orang lain atau pejalan kaki, dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!