2 Pelaku Penganiaya Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:23 WIB
Dua pelaku penganiayaan hingga meninggal seorang santri Ponpes Al Hanifiyyah di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, divonis hukuman penjara 6 tahun 6 bulan penjara. Foto/Afnan Subagio
KEDIRI - Dua pelaku penganiayaan hingga meninggal seorang santri Ponpes Al Hanifiyyah di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, divonis hukuman penjara 6 tahun 6 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri , Rabu (27/3/2024), kepada kedua terdakwa berinisial AK dan AF satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim Divo Ardianto menyatakan perbuatan kedua terdakwa tersebut secara sah terbukti bersalah dan memenuhi unsur pidana Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.



Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung secara terbuka dengan dihadiri keluarga terdakwa.



Pemberian maaf dari ibu korban menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk memberi putusan lebih ringan dari tuntutan JPU.

Penasihat hukum terdakwa Muhammad Ulinnuha menyampaikan masih pikir-pikir putusan majelis hakim tersebut. Masih ada waktu 7 hari untuk mengkoordinasikan dengan keluarga dan kedua terdakwa.

Sbelumnya, akhir bulan Februari 2024, seorang santri asal Banyuwangi, Bintang Balqis Maulana, tewas di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.



Santri tersebut tewas lantaran menjadi korban penganiayaan dari temannya sesama santri. Peristiwa itu terbongkar setelah pihak keluarga curiga dengan kondisi jenazah korban sesaat setelah datang di rumah duka.
(wib)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More