2 Pelaku Penganiaya Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:23 WIB
Dua pelaku penganiayaan hingga meninggal seorang santri Ponpes Al Hanifiyyah di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, divonis hukuman penjara 6 tahun 6 bulan penjara. Foto/Afnan Subagio
KEDIRI - Dua pelaku penganiayaan hingga meninggal seorang santri Ponpes Al Hanifiyyah di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, divonis hukuman penjara 6 tahun 6 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri , Rabu (27/3/2024), kepada kedua terdakwa berinisial AK dan AF satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim Divo Ardianto menyatakan perbuatan kedua terdakwa tersebut secara sah terbukti bersalah dan memenuhi unsur pidana Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.

Baca juga; Santri di Kediri Tewas Diduga Dianiaya, Keluarga Histeris Lihat Luka Lebam

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung secara terbuka dengan dihadiri keluarga terdakwa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!