Tahanan Rutan Kebonwaru Nekat Selundupkan 18 Gram Sabu-sabu setelah Sidang
Rabu, 27 Maret 2024 - 16:50 WIB
"Alhamdulilah tadi pagi sudah bisa mengamankan yang memberi barang (kurir) narkoba ini. Kami terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap dari mana asal barang dan jaringan mana," ujar Rheina.
Rheina menuturkan, tahanan Teuku Arfiansyah memanfaatkan waktu sidang, yang minim pengawasan. Dari pengungkapan ini, total barang bukti yang berhasil diamankan 18 gram sabu, dan 1,56 gram tembakau gorila.
"Dari pengakuan pemberi narkoba dan tiga tahanan yang kami periksa, narkoba tersebut akan digunakan sendiri dan diedarkan di lingkungan rutan kepada sesama warga binaan," ucap Rheina.
(wib)