Buron 3 Bulan, Polisi Tangkap Remaja Pelaku Pembacokan

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:39 WIB
Buron selama 3 bulan lebih, seorang remaja berinisial RM (18) ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Foto/Dharmawan Hadi
SUKABUMI - Buron selama 3 bulan lebih, seorang remaja berinisial RM (18) ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota. RM merupakan terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan FP (18) hingga luka di perut dan kaki akibat sabetan senjata tajam.

Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan RM dari persembunyian di rumah kerabatnya, di Kampung Ciseureuh, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Senin (25/3/2024) pukul 19.00 WIB.



Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, RM melayangkan celuriit ke tubuh FP sebayak 3 kali hingga terluka.

Baca juga; Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Pria yang Tergeletak Bersimbah Darah di Soreang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!