Buka Layanan Aduan di Medsos, Pengamat: Bupati Dico Ingin Dekat Rakyatnya
Selasa, 26 Maret 2024 - 15:11 WIB
KENDAL - Sebagai kepala daerah, Bupati Kendal Dico Ganinduto terus berupaya untuk selalu mendengarkan aspirasi dan aduan masyarakat. Salah satunya melalui akun Instagram @dico.mendengar dan dan nomor WhatsApp 08112717101.
Kemudian asyarakat dapat langsung menyalurkan keluhannya ke Bupati berusia 34 tahun itu. Pengamat Politik Adi Prayitno pun mengapresiasi langkah Bupati Dico yang memanfaatkan platform media sosial tersebut dalam menjalankan pemerintahannya.
“Bagus dan sangat inovatif. Layak diapresiasi karena Dico melakukan manuver politik dengan memanfaatkan medsos sebagai instrumen menampung aspirasi rakyat,” kata Adi kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Di tengah dunia digital yang kian menjangkau semua lapisan rakyat hingga level akar rumput, aduan aspirasi rakyat berbasis media online merupakan langkah yang baik.
“Itu artinya Dico sebagai kepala daerah ingin semakin lebih dekat dengan rakyatnya tanpa sekat administratif apapun,” kata dia.
Sementara itu, Pakar Strategic Communication Mass, Tuhu Nugraha menilai bahwa langkah yang dilakukan Dico memudahkan masyarakat dalam berinteraksi dengan stakeholders.
Selain, menurutnya inovasi tersebut sangatlah baik sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2008.
Kemudian asyarakat dapat langsung menyalurkan keluhannya ke Bupati berusia 34 tahun itu. Pengamat Politik Adi Prayitno pun mengapresiasi langkah Bupati Dico yang memanfaatkan platform media sosial tersebut dalam menjalankan pemerintahannya.
“Bagus dan sangat inovatif. Layak diapresiasi karena Dico melakukan manuver politik dengan memanfaatkan medsos sebagai instrumen menampung aspirasi rakyat,” kata Adi kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga
Di tengah dunia digital yang kian menjangkau semua lapisan rakyat hingga level akar rumput, aduan aspirasi rakyat berbasis media online merupakan langkah yang baik.
“Itu artinya Dico sebagai kepala daerah ingin semakin lebih dekat dengan rakyatnya tanpa sekat administratif apapun,” kata dia.
Sementara itu, Pakar Strategic Communication Mass, Tuhu Nugraha menilai bahwa langkah yang dilakukan Dico memudahkan masyarakat dalam berinteraksi dengan stakeholders.
Selain, menurutnya inovasi tersebut sangatlah baik sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2008.
Baca Juga
tulis komentar anda