Motifnya Terungkap, Pembunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 25 Maret 2024 - 16:13 WIB
"Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana. Empat orang lagi itu hanya saksi, karena dari hasil pemeriksaan tidak terlibat," tuturnya.

Sebelumnya, seorang anggota polisi ditemukan tewas di salah satu penginapan yang berada di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu (23/3) pagi.

Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal, korban yakni Briptu Singgih Abdi Hidayat (28) warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Korban ditemukan pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 08.00 WIB.

Ingin Kuasai Harta Korban



Briptu Singgih Abdi Hidayat (28) anggota Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Lampung Tengah ditemukan tak bernyawa di sebuah losmen di Kampung Setia Bhakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu (23/3/2024).

Diduga korban telah dibunuh dengan cara dibekap, lantas jasadnya disembunyikan di kolong tempat tidur kamar nomor 04 losmen tersebut.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, motif pelaku E (17) nekat menghabisi nyawa korban lantaran hendak menguasai nyawa anggota berpangkat Briptu itu.

"Untuk menguasai harta benda korban, pelaku E ini melakukan berbagai upaya. Pelaku ini sempat mengajak korban bernyanyi di karaoke dan menenggak minuman beralkohol," ujar Andik saat dikonfirmasi, Sabtu (23/3) malam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!