Buron 2 Bulan, Pembunuh ART di Padang Ditangkap di Tempat Persembunyiannya

Senin, 25 Maret 2024 - 06:43 WIB
Baca Juga: Pembunuh Pemilik Salon di Lubuklinggau Ditangkap di Padang

"Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup," jelasnya.

Sekadar diketahui, pembunuhan Aryanti terjadi pada bulan Desember 2023. Korban disiksa oleh keluarga tempatnya bekerja selama beberapa hari dan akhirnya meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dimakamkan secara diam-diam tanpa sepengetahuan keluarga korban.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi. Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan banyak luka di tubuh korban yang mengakibatkan kematiannya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!