Buron 2 Bulan, Pembunuh ART di Padang Ditangkap di Tempat Persembunyiannya
Senin, 25 Maret 2024 - 06:43 WIB
PADANG - Pelarian Solihin, salah satu pelaku pembunuhan keji terhadap asisten rumah tangga (ART) di Kota Padang, Sumatera Barat, akhirnya berakhir. Setelah dua bulan buron, Solihin diringkus di tempat persembunyiannya di daerah Simallanggang, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, pada Sabtu (23/3/2024).
Kanit Opsnal Polresta Padang Iptu Adrian Afandi menjelaskan penangkapan Solihin dilakukan oleh tim gabungan dari Polresta Padang, Polres Payakumbuh, dan Polres Lima Puluh Kota.
"Tim bergerak cepat setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di daerah tersebut. Saat ditangkap, pelaku sedang tidur dan tidak sempat melarikan diri karena rumah sudah dikepung," ungkap Iptu Adrian.
Solihin merupakan satu dari empat orang yang terlibat dalam pembunuhan Aryanti, ART asal Jambi yang tewas setelah disiksa oleh keluarga tempatnya bekerja. Sebelumnya, Polresta Padang telah mengamankan tiga orang tersangka lainnya, termasuk orang tua Solihin.
"Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup," jelasnya.
Sekadar diketahui, pembunuhan Aryanti terjadi pada bulan Desember 2023. Korban disiksa oleh keluarga tempatnya bekerja selama beberapa hari dan akhirnya meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dimakamkan secara diam-diam tanpa sepengetahuan keluarga korban.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi. Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan banyak luka di tubuh korban yang mengakibatkan kematiannya.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
Kanit Opsnal Polresta Padang Iptu Adrian Afandi menjelaskan penangkapan Solihin dilakukan oleh tim gabungan dari Polresta Padang, Polres Payakumbuh, dan Polres Lima Puluh Kota.
"Tim bergerak cepat setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di daerah tersebut. Saat ditangkap, pelaku sedang tidur dan tidak sempat melarikan diri karena rumah sudah dikepung," ungkap Iptu Adrian.
Solihin merupakan satu dari empat orang yang terlibat dalam pembunuhan Aryanti, ART asal Jambi yang tewas setelah disiksa oleh keluarga tempatnya bekerja. Sebelumnya, Polresta Padang telah mengamankan tiga orang tersangka lainnya, termasuk orang tua Solihin.
"Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup," jelasnya.
Sekadar diketahui, pembunuhan Aryanti terjadi pada bulan Desember 2023. Korban disiksa oleh keluarga tempatnya bekerja selama beberapa hari dan akhirnya meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dimakamkan secara diam-diam tanpa sepengetahuan keluarga korban.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi. Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan banyak luka di tubuh korban yang mengakibatkan kematiannya.
Lihat Juga: Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang, Kapolda: Semua Pelaku Akan Dikejar Sampai Dapat!
(hri)
tulis komentar anda