Ini Tampang Muncikari Penjual PSK Rp200 Ribu di Pagelaran Pringsewu

Sabtu, 23 Maret 2024 - 08:21 WIB
“Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa pria tersebut telah memberikan uang sebesar Rp200.000 kepada wanita tersebut, yang kemudian disebut-sebut sebagai PSK, serta memberikan uang Rp50.000 kepada pemilik rumah, Sudi Mulyani,” ungkapnya.

Kedua saksi beserta tersangka kemudian diamankan ke Mapolsek Pagelaran untuk proses penyelidikan lebih lanjut.Dari keterangan yang didapat, tersangka mengaku telah menjalankan praktik prostitusi selama sebulan terakhir dan sudah melakukan sebanyak empat kali.

”Tarif yang dipatok untuk penggunaan kamar berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000, yang mana uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Dalam operasi ini, Polsek Pagelaran juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua lembar uang pecahan seratus ribuan dari salah seorang saksi, serta uang pecahan senilai lima puluh ribu rupiah dari SM.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP terkait tindak pidana prostitusi. Untuk itu, dia mengajak masyarakat untuk memerangi segala pekat agar terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!