Viral! Video Siswi SMP Dikeroyok Teman hingga Pingsan, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Jum'at, 22 Maret 2024 - 19:23 WIB
Baca Juga: Viral Siswi SMA Bully Pelajar SMP di Buton Tengah, 3 Pelaku Ditangkap

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHPidana subsider pasal 351 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 dengan ancaman paling lama 5,6 tahun penjara.

Dalam video yang beredar, tampak korban dan pelaku adu mulut. Kemudian, pelaku menarik rambut korban dan memukulinya.

Korban sempat melawan, namun pelaku terus memukulinya hingga terjatuh. Tak berhenti di situ, pelaku bahkan menendang korban yang sudah terkapar di lantai.

Beberapa siswi lain yang ada di lokasi berusaha melerai, namun pelaku masih terus berusaha menyerang korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!