RPA Perindo Siap Kawal Gugatan Banding Pelaku Kekerasan Seksual di Jaktim

Kamis, 21 Maret 2024 - 21:28 WIB
"Jadi kalau terdakwa tidak mampu menbayar restitusi, terdakwa Duloh ini akan dikenakan pidana subsider selama enam bulan," terang Rendy.

Baca juga: DPW RPA Perindo Datangi Kejati Sulut Terkait Perkembangan Kasus Pelecehan Seksual Berbasis Elektronik

Rendy pun secara senada mengatakan apresiasinya atas putusan Majelis Hakim terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut.

"Pada prinsipnya kita terima dan kita akan siap melaksanakan putusan tersebut," tegas Rendy.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!