RPA Perindo Siap Kawal Gugatan Banding Pelaku Kekerasan Seksual di Jaktim

Kamis, 21 Maret 2024 - 21:28 WIB
loading...
RPA Perindo Siap Kawal...
Ketua bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu siap mengawal pengajuan gugatan banding atas putusan PN Jaktim terhadap terdakwa pelaku kekerasan seksual di Kramat Jati, Jakarta Timur. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo siap mengawal pengajuan gugatan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terhadap terdakwa pelaku kekerasan seksual di Kramat Jati, Jakarta Timur. RPA Perindo yang mendampingi korban anak kekerasan seksual dalam persidangan dari terdakwa Duloh alias Dulalim (60), yang sudah diputus pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp60 Juta.

Ketua bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu mengatakan berdasarkan putusan Majelis Hakim dalam pengadilan yang diselenggarakan di PN Jaktim itu, kuasa hukum terdakwa mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia menegaskan RPA Perindo akan terus mengawal putusan tersebut hingga di tahap banding.

Baca juga: RPA Perindo Apresiasi Putusan Pengadilan Kasus Kekerasan Anak di Kramat Jati

"Putusan tersebut sudah ditanggapi oleh kuasa hukum terdakwa dengan melakukan banding. Ini akan kita kawal ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Amriadi di PN Jakarta Timur selepas sidang putusan, Kamis (21/3/2024).

Amriadi menyampaikan kuasa hukum terdakwa menuntut keringanan atau pengurangan hukuman dari putusan Majelis Hakim PN Jaktim. Dia menjelaskan RPA Perindo akan mengawal supaya putusan hukuman tidak dikurangi, bahkan seharusnya ditambah semaksimal mungkin.

"Kita harapkan hukuman kekerasan seksual itu yang maksimal, dimana perbuatannya itu sudah terbukti dan secara sah, sudah merusak anak negeri di Kramat Jati, Jakarta Timur," terang Amriadi.

Dia mengatakan RPA Perindo akan mengupayakan pengawalan kasus di tingkat banding, agar justru Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman terhadap terdakwa.

"Harapan kita nanti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nanti akan memberikan hukuman atau putusan yang sama. Bisa jadi hukumannya lebih berat dari hukuman yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini," tutur Amriadi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Rendy Sitohang mengatakan selain terdakwa Duloh mendapatkan pidana penjara 7 tahun, terdakwa juga harus membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp60 Juta.

"Jadi kalau terdakwa tidak mampu menbayar restitusi, terdakwa Duloh ini akan dikenakan pidana subsider selama enam bulan," terang Rendy.

Baca juga: DPW RPA Perindo Datangi Kejati Sulut Terkait Perkembangan Kasus Pelecehan Seksual Berbasis Elektronik

Rendy pun secara senada mengatakan apresiasinya atas putusan Majelis Hakim terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut.

"Pada prinsipnya kita terima dan kita akan siap melaksanakan putusan tersebut," tegas Rendy.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
Rekomendasi
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Mengintip Kunci Sukses...
Mengintip Kunci Sukses Anas Fikry dan Risky Adelia Regina Putri: Padukan Kehangatan Keluarga dan Aksi Sosial
Berita Terkini
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
Bertemu Pramono, Ketum...
Bertemu Pramono, Ketum Rekat Indonesia Dukung Program Pemberdayaan UMKM Pemprov DKI
Kekeringan Landa NTB...
Kekeringan Landa NTB dan Jawa Tengah, Ribuan Warga Terdampak
Gempa M4,9 Guncang Lampung,...
Gempa M4,9 Guncang Lampung, BMKG: Akibat Sesar Aktif
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved