RPA Perindo Siap Kawal Gugatan Banding Pelaku Kekerasan Seksual di Jaktim

Kamis, 21 Maret 2024 - 21:28 WIB
loading...
RPA Perindo Siap Kawal...
Ketua bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu siap mengawal pengajuan gugatan banding atas putusan PN Jaktim terhadap terdakwa pelaku kekerasan seksual di Kramat Jati, Jakarta Timur. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo siap mengawal pengajuan gugatan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terhadap terdakwa pelaku kekerasan seksual di Kramat Jati, Jakarta Timur. RPA Perindo yang mendampingi korban anak kekerasan seksual dalam persidangan dari terdakwa Duloh alias Dulalim (60), yang sudah diputus pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp60 Juta.

Ketua bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu mengatakan berdasarkan putusan Majelis Hakim dalam pengadilan yang diselenggarakan di PN Jaktim itu, kuasa hukum terdakwa mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia menegaskan RPA Perindo akan terus mengawal putusan tersebut hingga di tahap banding.

Baca juga: RPA Perindo Apresiasi Putusan Pengadilan Kasus Kekerasan Anak di Kramat Jati

"Putusan tersebut sudah ditanggapi oleh kuasa hukum terdakwa dengan melakukan banding. Ini akan kita kawal ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Amriadi di PN Jakarta Timur selepas sidang putusan, Kamis (21/3/2024).

Amriadi menyampaikan kuasa hukum terdakwa menuntut keringanan atau pengurangan hukuman dari putusan Majelis Hakim PN Jaktim. Dia menjelaskan RPA Perindo akan mengawal supaya putusan hukuman tidak dikurangi, bahkan seharusnya ditambah semaksimal mungkin.

"Kita harapkan hukuman kekerasan seksual itu yang maksimal, dimana perbuatannya itu sudah terbukti dan secara sah, sudah merusak anak negeri di Kramat Jati, Jakarta Timur," terang Amriadi.

Dia mengatakan RPA Perindo akan mengupayakan pengawalan kasus di tingkat banding, agar justru Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman terhadap terdakwa.

"Harapan kita nanti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nanti akan memberikan hukuman atau putusan yang sama. Bisa jadi hukumannya lebih berat dari hukuman yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini," tutur Amriadi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Rendy Sitohang mengatakan selain terdakwa Duloh mendapatkan pidana penjara 7 tahun, terdakwa juga harus membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp60 Juta.

"Jadi kalau terdakwa tidak mampu menbayar restitusi, terdakwa Duloh ini akan dikenakan pidana subsider selama enam bulan," terang Rendy.

Baca juga: DPW RPA Perindo Datangi Kejati Sulut Terkait Perkembangan Kasus Pelecehan Seksual Berbasis Elektronik

Rendy pun secara senada mengatakan apresiasinya atas putusan Majelis Hakim terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut.

"Pada prinsipnya kita terima dan kita akan siap melaksanakan putusan tersebut," tegas Rendy.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Rekomendasi
Jadwal Lengkap MotoGP...
Jadwal Lengkap MotoGP Belanda 2026 di Sirkuit Assen, Streaming VISION+
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Penerbitan Panda Bond...
Penerbitan Panda Bond Mundur ke Akhir Juli, Purbaya Incar Likuiditas Jumbo
Berita Terkini
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Kaesang Saksikan Pelantikan...
Kaesang Saksikan Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji Lampung
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Polri Tetapkan 287 WNA...
Polri Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Markas Judi Online Jalan Hayam Wuruk Jakarta
Penampakan Razman Nasution...
Penampakan Razman Nasution Pakai Peci dan Sarung saat Dijebloskan ke Lapas Cipinang
Mutasi Polri, AKBP Rulian...
Mutasi Polri, AKBP Rulian Syauri Jabat Kapolres Malang, Kombes Putu Kholis Jadi Kapolres Bekasi Kota
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved