Satpol PP Padang Tertibkan Warung Makan yang Buka Siang Hari saat Ramadan

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:25 WIB
Sebanyak enam warung makan di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, ditertibkan Satpol PP, Kamis (21/3/2024) siang. Foto/Rus Akbar
PADANG - Sebanyak enam warung makan atau warung kelambu di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, ditertibkan Satpol PP, Kamis (21/3/2024) siang. Penertiban dilakukan atas laporan masyarakat yang resah dengan warung makan yang beroperasi pada siang hari selama Ramadan .

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Eka Putra Irwandi mengatakan, warung makan yang buka pada siang hari telah melanggar Surat Edaran Walikota Padang No: 500.13/40/Dispar.PDG/2024 tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadan.



“Dalam surat edaran disebutkan, poin ke 3 yakni rumah makan restoran dan biliard dilarang buka pada siang hari," ujar Eka.

Baca juga; Ini Hukum Buka Warung dan Makan Terang-terangan di Siang Hari Ramadan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!