Perang Sarung Pakai Senjata Tajam, Dua Pelajar di Serang Diamankan Polisi
Rabu, 20 Maret 2024 - 21:22 WIB
Dia menegaskan bahwa dalam kasus tindak pidana yang berpotensi mengganggu kondusivitas kamtibmas atau yang membuat resah masyarakat akan diproses sesuai hukum, siapapun pelaku dipastikan akan dihukum, terlebih membawa senjata tajam.
"Sesuai perintah pimpinan, kami akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban kamtibmas. Kami mengimbau kepada orang tua untuk benar-benar mengawasi anak-anaknya," tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MS dan DL dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang - Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Sesuai perintah pimpinan, kami akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban kamtibmas. Kami mengimbau kepada orang tua untuk benar-benar mengawasi anak-anaknya," tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MS dan DL dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang - Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(wib)
Lihat Juga :