Akademika dan Masyarakat Sipil Sumbar Menuntut Kecurangan Pemilu Harus Diusut Tuntas

Rabu, 20 Maret 2024 - 20:21 WIB


Sementara Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Charles Simabura, mengatakan pada tahun 1998 menghapus dwi fungsi ABRI, sekarang malah pemerintah memberi ruang kembali untuk itu. Charles juga mengecam politik dinasti ala Jokowi, memberikan jenderal bintang 4 kepada pelanggar HAM.

"Proyek ambisius Jokowi yakni IKN juga telah memakan korban, menggusur masyarakat adat setempat," ujarnya.

Aksi tersebut dihadiri kalangan akademisi, NGO dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Aksi tersebut akan dilanjutkan dalam massa yang lebih besar lagi setelah Idulfitri.

Aksi tersebut menyampaikan delapan tuntutan:

1. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan hak angket guna mengusut tuntas dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

2. Mendesak perubahan atau penyempurnaan dan pembentukan Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan Presiden, Lembaga Kepresidenan, serta berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, guna mencegah konflik kepentingan, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), dan praktik-praktik negara yang tidak lagi menghormati nilai-nilai etika, moral, dan keadaban.

3. Menegaskan perlunya penyelidikan yang adil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pemilu.

4. Mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan situasi bergejolaknya harga kebutuhan pokok masyarakat untuk keuntungan pribadi.

5. Menghentikan praktik politik transaksional yang justru merusak sistem cheks and balances yang makin memperkuat oligarki dan penghisapan terhadap kekayaan sumber daya alam.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More