Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Bojonggede Bogor, 76 Gram Sabu Disita

Selasa, 19 Maret 2024 - 20:12 WIB
Ade menjelaskan modus operandi ketiga pelaku menjadi tempat penyimpanan narkotika dan perantara jual-beli.

"Pelaku menjadi tempat penyimpanan narkotika dan menjadi perantara jual-beli narkotika untuk mendapatkan upah berupa uang tunai dan narkotika jenis sabu yang akan pelaku konsumsi secara gratis," jelasnya.

Baca juga: Oknum Sekuriti Terlibat Pencurian Motor di Lippo Plaza Bogor, Ini Respons Pengelola Mal

Atas perbuatannya ketiga pelaku yang ditangkap disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!