3 Terdakwa Pengeroyokan Pelajar hingga Tewas di Bojonegoro, Dituntut 1 Tahun Penjara

Selasa, 19 Maret 2024 - 16:35 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pelajar dengan hukuman 1 tahun penjara. Foto/Ilustrasi
BOJONEGORO - Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro kembali menggelar sidang kasus pengeroyokan di Kecamatan Dander,yang menewaskan seorang pelajar. Dalam sidang yang digelar tertutup, Selasa (19/3/2024) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa berinisial G (16), S (17), dan R (14) hukuman 1 tahun penjara.

JPU Kejari Bojonegoro Dekri Wahyudi mengungkapkan, tiga terdakwa yang masih di bawah umur dituntut sesuai pasal kesatu Primair Pasal 170 ayat 2 ke 3 dan kedua Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang Pengeroyokan. "Tiga terdakwa (berstatus anak) tuntutan satu tahun," jelasnya, Selasa (19/3/2024).

Kasus pengeroyokan dengan terdakwa masih dibawah umur itu harus diproses hukum lebih lanjut setelah penerapan diversi hukum gagal. Upaya yang digelar sesuai sistem peradilan pidana anak tersebut gagal lantaran orang tua korban menolak memaafkan para pelaku.





Kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu korban berinisial GMA (18) warga Dusun Dalemkidul Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander itu terjadi di Jalan Nasional Bojonegoro – Nganjuk. Tepatnya di Desa Mojoranu Kecamatan Dander, pada Minggu (11/2/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.

Selain tiga pelaku di bawah umur, dalam perkara tersebut polisi juga mengamankan 6 pelaku lain yang sudah kategori dewasa. Yakni SH (22), JB dan OE (26), RP, BW, dan RS (23). Polisi juga masih memburu pelaku lain yang menyebabkan korban seorang pelajar hingga tewas.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Hario Purwo Hantoro mengatakan, jika sesuai dakwaan JPU, para terdakwa terbukti bersalah dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, di lapas anak Blitar.

“Sidang lanjutan akan digelar Rabu (20/3/2024), dengan agenda pembelaan para terdakwa,” jelasnya.
(wib)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content