Pembunuh Wanita Muda di Kota Yogyakarta Terancam Hukuman Mati, Berikut Kekejiannya

Senin, 18 Maret 2024 - 22:20 WIB
Polisi kemudian membawa jenazah korban Ke Rumah Sakit Bhayangkara Kalasan untuk dioutopsi. Bahwa untuk memperkuat dugaan tersebut kemudian pada Tanggal 25 Februan 2024, Petugas Polresta Yogyakarta meminta Permohonan Visum Et Repertum dalamkepada rumah sakit Bhayangkara atas persetujuan keluarga.

Aditya menambahkan saat ditemukan, korban mengalami luka akibat tusukan senjata tajam, sayatan senjata tajam, dan kekerasan benda tumpul. Polisi menemukan ada 11 luka terutama di bagian kepala dan luka menganga di leher.

"Korban meninggal dunia karena kekerasan yang dilakukan pelaku saat terjadi pertengkaran," tambahnya. Sampai saat ini polisi masih mencari barang bukti pisau yang digunakan untuk menghabisi korban.

Baca juga; Ini Tampang Bengis Pria Pembunuh Wanita Muda di Kotabaru Yogyakarta

Namun berdasarkan keterangan pelaku, pisau yang digunakan untuk membunuh korban sudah dibuang di parit di Cicalengka Jawa Barat. "Kami masih mencari keberadaan pisau itu," tuturnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!