Pembunuh Wanita Muda di Kota Yogyakarta Terancam Hukuman Mati, Berikut Kekejiannya
Senin, 18 Maret 2024 - 22:20 WIB
Henry Muhammad Ramdan/HMR (30) pelaku pembunuhan wanita muda di Kota Baru Yogyakarta terancam hukuman mati. Foto/Erfan Erlin
YOGYAKARTA - Henry Muhammad Ramdan/HMR (30) pelaku pembunuhan wanita muda di Kota Baru Yogyakarta terancam hukuman mati. Sejumlah kekejian telah dilakukan oleh Henry hingga korban Fara Diansyah (23) warga Jaban Kalurahan Tridadi, Sleman, meregang nyawa.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan pelaku dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati . Pertama Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP, Pasal 353 Ayat (3) KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Kedua Primair Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
“Korban tersebut adalah seorang Perempuan dengan inisial FD warga Tridadi, Sleman yang merupakan korban pembunuhan ataupun korban pembuhan dengan kekerasan yang menyebabkan mati," kata Aditya, Senin (18/3/2024).
Baca juga; Ini Sosok Pembunuh Wanita Muda di Yogyakarta, Pendiam Namun Bengis
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan pelaku dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati . Pertama Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP, Pasal 353 Ayat (3) KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Kedua Primair Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
“Korban tersebut adalah seorang Perempuan dengan inisial FD warga Tridadi, Sleman yang merupakan korban pembunuhan ataupun korban pembuhan dengan kekerasan yang menyebabkan mati," kata Aditya, Senin (18/3/2024).
Baca juga; Ini Sosok Pembunuh Wanita Muda di Yogyakarta, Pendiam Namun Bengis
Lihat Juga :