Modus Beras Bulog Dipermak Jadi Premium, IRT Malang Raup Untung Rp45 Juta

Senin, 18 Maret 2024 - 11:37 WIB
”Pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 22.45 WIB, Tim Satgas Pangan Polres Malang yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Malang melakukan tangkap tangan terhadap tersangka, yang saat itu melakukan aktivitas pengemasan ulang,” terangnya.

Pelaku sendiri dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 huruf A, d, dan f, tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama maksimal 5 tahun dan pidana denda Rp2 miliar.

”Yang kedua yaitu Pasal 144 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, ini ancaman hukuman pidananya pidana penjara selama 3 tahun, dan denda maksimal paling banyak Rp 6 miliar,” ujarnya.

Serta ketiga, Pasal 143 undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman penjara selama 2 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.
(ams)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More