Polisi Perkirakan Kerugian Showroom Mobil Mewah di PIK Capai Rp5,7 Miliar

Jum'at, 15 Maret 2024 - 14:45 WIB
Baca juga: Penampakan Showroom Mobil Mewah di PIK Porak-poranda Ditabrak XPander

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SJ kemudian dilakukan penahanan di sel tahanan Polsek Teluk Naga. Tersangka dijerat dengan Pasal 200 KUHP tentang Perusakan Bangunan dan atau Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang Milik Orang Lain.

"Pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP," tegasnya.

(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!