Program Stunting di Banjarmasin Diduga dari Pungli, Ini Penjelasan Dinkes

Rabu, 13 Maret 2024 - 18:05 WIB
Terkait dugaan pungli yang berlindung di balik program stunting ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Dimas Purnama Putra mengingatkan sampai ada ASN yang melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas. Apalagi kalau berlandaskan paksaan.

“Selama tidak ada dasar hukum dan dilakukan dengan paksaan, maka tidak boleh ada yang memungut kepada ASN," kata Dimas dikutip Rabu (13/3/2024).

Namun jika pungutan dilakukan ada dasar hukum serta tidak ada paksaan atau sukarela, menurutnya, tidak masalah.

“Jika sukarela misalkan acara kantor atau lainnya, sepanjang tidak memaksa dan ASN yang dimintai tak keberatan, ya bukan pungli. Intinya apakah ada paksaan atau tidak,” kata Dimas.
(ams)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More