Kedapatan Bertransaksi Sabu, 2 Penjual Ikan di Labuan Bajo Diringkus Polisi

Selasa, 12 Maret 2024 - 18:51 WIB
Iptu Siok menuturkan, polisi berhasil menangkap keduanya di tempat terpisah setelah mendapat informasi dari masyarakat, Senin (11/3/2024).

Pihaknya pertama menangkap DS pada Senin siang sekitar pukul 13.30, di depan Puskesmas Labuan Bajo. Polisi kemudian menggelandang warga Kelurahan Wae Kelambu itu ke markas untuk diperiksa lebih lanjut.

"Petugas berhasil mengamankan DS beserta barang buktinya diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,18 gram," tutur Iptu Siok.

Hasil pengembangan terhadap DS, polisi kemudian baru menangkap F. Dia diketahui warga Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Labuan Bajo. Pihaknya menangkapnya di Pasar Rakyat Batu Cermin, Labuan Bajo.

Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!