Pemprov DKI Perbolehkan Buka Puasa di Transportasi Umum, Ini Aturannya

Selasa, 12 Maret 2024 - 12:54 WIB
Tidak diperkenankan mengkonsumsi nasi dan lauk pauk, makanan menyengat, dan makanan siap saji lainnya di dalam bus.

Baca juga: Ini Alasan Pangeran Mohammed bin Salman Larang Buka Puasa di Masjid selama Ramadan

"Pelanggan dapat juga menuju area ritel/komersial yang terdapat di halte-halte Transjakarta untuk membeli makanan untuk berbuka puasa," tulis pengumuman tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!