Pemprov DKI Perbolehkan Buka Puasa di Transportasi Umum, Ini Aturannya

Selasa, 12 Maret 2024 - 12:54 WIB
"Makan dan minum di dalam bus diperbolehkan pada saat berbuka puasa dengan maksimal waktu 10 menit sejak adzan Magrib," tulis postingan akun Instagram @infotije pada Senin (11/4/2024).

Aturan berbuka puasa pada layanan Transjakarta. Makan dan minum di dalam bus diperbolehkan pada saat berbuka puasa dengan maksimal waktu 10 menit sejak adzan Magrib.

"Pelanggan dapat berbuka puasa dengan air minum, kurma, dan snack ringan," tulis flyer dalam akun tersebut.

Meskipun demikian, pengguna jasa transportasi umum tersebut tidak diperbolehkan memakan makanan berat ataupun makanan dengan bau menyengat di dalam transportasi umum.

"Yang tidak diperbolehkan nasi serta lauk pauk, makanan kecil, makanan siap saji dan sejenisnya, teh, kopi, sirup, soda dan atau minuman selain air mineral," jelas pengumuman dalam flyer media sosial tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!