Pj Gubernur Jabar: Tempat Hiburan Malam Tidak Diberi Izin Operasional Selama Ramadan
Senin, 11 Maret 2024 - 12:26 WIB
BANDUNG - Menjelang kedatangan bulan suci Ramadan , Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, dengan tegas meminta kepala daerah di Jawa Barat untuk menertibkan operasional tempat hiburan malam (THM). Pada hari Senin (11/3/2024), Bey mengumumkan bahwa tidak akan diberikan izin operasi bagi THM selama bulan Ramadan, memastikan bahwa umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan tenang.
"Dalam kebijakan umum, tempat hiburan malam tidak akan diizinkan beroperasi. Intinya adalah agar tidak terjadi kegaduhan di bulan Ramadan ini," ujar Bey.
Bey menegaskan bahwa keputusan mengenai izin operasional THM selama bulan Ramadan menjadi kewenangan bupati dan wali kota di Jabar. Namun demikian, dia menegaskan bahwa kebijakan umumnya adalah untuk tidak mengizinkan operasi THM selama bulan suci ini.
Diketahui bahwa pemerintah telah mengumumkan hasil sidang isbat penetapan awal bulan Ramadan 1445 H yang jatuh pada Selasa (12/3/2024). Hal ini menyusul informasi dari Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, Cecep Nurwendaya, yang menyatakan bahwa posisi hilal secara hisab akan ditentukan pada tanggal 12 Maret 2024.
Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah menetapkan bahwa awal Ramadan 1445 H/2024 M jatuh pada Selasa (12/3/2024). Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada hasil hisab, di mana hilal yang menjadi penanda awal bulan belum terlihat.
Di sisi lain, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan bahwa 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada hari Senin (11/3/2024), dengan umat Muslim yang berpuasa hari ini telah melaksanakan salat tarawih pada Minggu (10/3/2024) malam.
Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Muhammad Sayuti, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan menggunakan metode Hisab Wujudul Hilal Haki.
Dalam suasana menyambut bulan Ramadan yang penuh dengan keberkahan, Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah di bulan suci ini.
"Dalam kebijakan umum, tempat hiburan malam tidak akan diizinkan beroperasi. Intinya adalah agar tidak terjadi kegaduhan di bulan Ramadan ini," ujar Bey.
Bey menegaskan bahwa keputusan mengenai izin operasional THM selama bulan Ramadan menjadi kewenangan bupati dan wali kota di Jabar. Namun demikian, dia menegaskan bahwa kebijakan umumnya adalah untuk tidak mengizinkan operasi THM selama bulan suci ini.
Diketahui bahwa pemerintah telah mengumumkan hasil sidang isbat penetapan awal bulan Ramadan 1445 H yang jatuh pada Selasa (12/3/2024). Hal ini menyusul informasi dari Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, Cecep Nurwendaya, yang menyatakan bahwa posisi hilal secara hisab akan ditentukan pada tanggal 12 Maret 2024.
Baca Juga
Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah menetapkan bahwa awal Ramadan 1445 H/2024 M jatuh pada Selasa (12/3/2024). Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada hasil hisab, di mana hilal yang menjadi penanda awal bulan belum terlihat.
Di sisi lain, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan bahwa 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada hari Senin (11/3/2024), dengan umat Muslim yang berpuasa hari ini telah melaksanakan salat tarawih pada Minggu (10/3/2024) malam.
Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Muhammad Sayuti, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan menggunakan metode Hisab Wujudul Hilal Haki.
Dalam suasana menyambut bulan Ramadan yang penuh dengan keberkahan, Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah di bulan suci ini.
(hri)
tulis komentar anda