Hari Raya Nyepi, Warga Binaan Lapas Semarang Berkebangsaan Malaysia Terima Remisi Khusus
Senin, 11 Maret 2024 - 11:54 WIB
SEMARANG - Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Semarang berkebangsaan Malaysia mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi, Senin (11/3/2024).
WBP itu berinisial MA, terjerat kasus peredaran gelap narkotika dan mendapatkan vonis 20 tahun penjara. Penyerahan RK alias pemotongan masa tahanan itu dilakukan di Aula Merdeka, Lapas Semarang.
MA yang menganut agama Hindu itu mendapatkan remisi 2 bulan. Pemberian RK itu sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-406.PK.05.04 tahun 2024.
Pelaksana Harian Kepala Bidang Pembinaan Lapas Semarang, Nurhamdan mewakili Kepala Lapas Semarang dalam sambutannya memberikan selamat kepada narapidana yang mendapatkan remisi.
"Kami ucapkan selamat telah mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi. Selalu sama kami menghimbau agar ke depan untuk konsisten berkelakuan baik dan dapat meningkarkan pembinaan kepribadian maupun kemandirian diri, sebagai bekal kembali ke masyarakat,” kata Nurhamdan pada keterangannya.
WBP itu berinisial MA, terjerat kasus peredaran gelap narkotika dan mendapatkan vonis 20 tahun penjara. Penyerahan RK alias pemotongan masa tahanan itu dilakukan di Aula Merdeka, Lapas Semarang.
MA yang menganut agama Hindu itu mendapatkan remisi 2 bulan. Pemberian RK itu sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-406.PK.05.04 tahun 2024.
Pelaksana Harian Kepala Bidang Pembinaan Lapas Semarang, Nurhamdan mewakili Kepala Lapas Semarang dalam sambutannya memberikan selamat kepada narapidana yang mendapatkan remisi.
"Kami ucapkan selamat telah mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi. Selalu sama kami menghimbau agar ke depan untuk konsisten berkelakuan baik dan dapat meningkarkan pembinaan kepribadian maupun kemandirian diri, sebagai bekal kembali ke masyarakat,” kata Nurhamdan pada keterangannya.
(hri)
tulis komentar anda